managing partner

Indonesian translation: sekutu pengurus

GLOSSARY ENTRY (DERIVED FROM QUESTION BELOW)
English term or phrase:managing partner
Indonesian translation:sekutu pengurus
Entered by: David Andersen

23:34 Apr 11, 2016
English to Indonesian translations [PRO]
Bus/Financial - Management
English term or phrase: managing partner
The following is the English definition:
The highest formal job title given to a senior partner in charge of a firm's overall practice, management and day-to-day operations. A managing partner is roughly equivalent to a chief executive officer of a corporation in terms of duties and responsibilities, but in a partnership or small firm and not a corporation.
David Andersen
Australia
Local time: 20:44
sekutu pengurus
Explanation:
Berdasarkan uraian pada naskah sumber, dapat disimpulkan bahwa padanan perusahaan yg dimaksud dalam konteks Indonesia adalah CV (persekutuan komanditer).

Dalam bentuk perusahaan seperti ini, sekutu (partner) terbagi dua:

Sekutu/pesero pengurus atau sekutu/pesero aktif atau sekutu/pesero komplementer. Sekutu ini menjadi direktur perusahaan.

Sekutu/pesero pelepas uang atau sekutu/pesero pasif atau sekutu/pesero komanditer

Mengingat istilah bahasa Inggrisnya adalah 'managing partner':

partner = sekutu atau mitra, dan

managing = pengurusan atau pengelolaan,

maka saya mengusulkan padanan: 'sekutu/mitra/pesero pengurus.'

Rujukan:
Commanditaire Vennootschap (“CV“) atau Persekutuan Komanditer merupakan persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer atau sekutu pelepas uang dan sekutu lainnya bertindak untuk melakukan pengurusan terhadap CV (lihat Pasal 19 Kitab UU Hukum Dagang atau KUHD). Sekutu pelepas uang atau sekutu komanditer inilah sekutu pasif yaitu Anda. Sedangkan, direktur CV tersebut adalah sekutu aktif. Lebih jauh simak artikel Gugatan Terhadap CV.

M. Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Perseroan Terbatas” (hal. 18) mengatakan bahwa kerugian Perseroan Komanditer yang ditanggung sekutu komanditer, hanya terbatas sebesar jumlah modal yang ditanamkan (beperkte aansprakelijkheid, limited liability) (lihat Pasal 20 KUHD). Sedangkan, bagi anggota atau pemegang saham yang bertindak sebagai pengurus (daden van beheer) yang disebut sekutu komplimentaris, mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas (unlimited liability) sampai meliputi harta pribadi mereka (hal. 20).

Dalam hal sekutu pasif melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan (CV) baik dengan atau tanpa pemberian kuasa, maka berlaku Pasal 21 KUHD bahwa sekutu tersebut bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya terhadap semua utang dan perikatan perseroan itu.

Jadi, apabila CV tersebut mengalami kerugian atau bangkrut, pertanggungjawaban tidak terbatas mengenai Anda dan juga direktur yang seharusnya menjalankan pengurusan (sekutu aktif) secara tanggung renteng. Hal ini karena nama para direktur CV tersebut tercantum sebagai *sekutu pengurus* dalam Anggaran Dasar. Selain itu, Anda juga ikut bertanggung jawab karena terhadap Anda berlaku Pasal 21 KUHD karena pengurusan yang Anda lakukan.
Selected response from:

Hipyan Nopri
Indonesia
Local time: 17:44
Grading comment
Terima kasih atas penjelasan yang terinci
4 KudoZ points were awarded for this answer



Summary of answers provided
5sekutu pengurus
Hipyan Nopri
5rekan pengelola, rekanan pengelola
ErichEko ⟹⭐
4 +1mitra pengelola
Teguh Irawan
4pesero kuasa
Ahmad Ridwan Munib
3mitra pelaksana
Arif Rakhman


  

Answers


36 mins   confidence: Answerer confidence 4/5Answerer confidence 4/5
pesero kuasa


Explanation:
Demikian pengertian yang kami dapatkan dari referensi berikut:
http://kamuslengkap.com/kamus/inggris-indonesia/arti-kata/ma...

Ahmad Ridwan Munib
Indonesia
Local time: 17:44
Works in field
Native speaker of: Native in IndonesianIndonesian, Native in JavaneseJavanese
PRO pts in category: 8
Login to enter a peer comment (or grade)

1 hr   confidence: Answerer confidence 5/5
sekutu pengurus


Explanation:
Berdasarkan uraian pada naskah sumber, dapat disimpulkan bahwa padanan perusahaan yg dimaksud dalam konteks Indonesia adalah CV (persekutuan komanditer).

Dalam bentuk perusahaan seperti ini, sekutu (partner) terbagi dua:

Sekutu/pesero pengurus atau sekutu/pesero aktif atau sekutu/pesero komplementer. Sekutu ini menjadi direktur perusahaan.

Sekutu/pesero pelepas uang atau sekutu/pesero pasif atau sekutu/pesero komanditer

Mengingat istilah bahasa Inggrisnya adalah 'managing partner':

partner = sekutu atau mitra, dan

managing = pengurusan atau pengelolaan,

maka saya mengusulkan padanan: 'sekutu/mitra/pesero pengurus.'

Rujukan:
Commanditaire Vennootschap (“CV“) atau Persekutuan Komanditer merupakan persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer atau sekutu pelepas uang dan sekutu lainnya bertindak untuk melakukan pengurusan terhadap CV (lihat Pasal 19 Kitab UU Hukum Dagang atau KUHD). Sekutu pelepas uang atau sekutu komanditer inilah sekutu pasif yaitu Anda. Sedangkan, direktur CV tersebut adalah sekutu aktif. Lebih jauh simak artikel Gugatan Terhadap CV.

M. Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Perseroan Terbatas” (hal. 18) mengatakan bahwa kerugian Perseroan Komanditer yang ditanggung sekutu komanditer, hanya terbatas sebesar jumlah modal yang ditanamkan (beperkte aansprakelijkheid, limited liability) (lihat Pasal 20 KUHD). Sedangkan, bagi anggota atau pemegang saham yang bertindak sebagai pengurus (daden van beheer) yang disebut sekutu komplimentaris, mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas (unlimited liability) sampai meliputi harta pribadi mereka (hal. 20).

Dalam hal sekutu pasif melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan (CV) baik dengan atau tanpa pemberian kuasa, maka berlaku Pasal 21 KUHD bahwa sekutu tersebut bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya terhadap semua utang dan perikatan perseroan itu.

Jadi, apabila CV tersebut mengalami kerugian atau bangkrut, pertanggungjawaban tidak terbatas mengenai Anda dan juga direktur yang seharusnya menjalankan pengurusan (sekutu aktif) secara tanggung renteng. Hal ini karena nama para direktur CV tersebut tercantum sebagai *sekutu pengurus* dalam Anggaran Dasar. Selain itu, Anda juga ikut bertanggung jawab karena terhadap Anda berlaku Pasal 21 KUHD karena pengurusan yang Anda lakukan.


    Reference: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl4560/tanggung-jaw...
Hipyan Nopri
Indonesia
Local time: 17:44
Native speaker of: Native in IndonesianIndonesian
PRO pts in category: 20
Grading comment
Terima kasih atas penjelasan yang terinci
Login to enter a peer comment (or grade)

2 hrs   confidence: Answerer confidence 5/5
rekan pengelola, rekanan pengelola


Explanation:

☕ Pada perusahaan persekutuan (partnership), utamanya firma jasa (hukum, pajak, konsultan, dlsb.), partner dipadankan dengan rekan atau rekanan.

✔ Seorang managing partner adalah salah satu dari para rekan yang diberi kewenangan mengelola perusahaan, mengemban tugas dan tanggung jawab yang serupa dengan CEO pada perusahaan besar.

SURJAYA ✸✸✸✸✸
http://m.kaskus.co.id/lastpost/54f18a7e9e7404d7798b4568
Pengelolaan dan kendali usahanya nanti akan 100% berada di tangan Anda selaku rekanan pengelola (managing partner) termasuk promosi ...

https://id.wikipedia.org/wiki/Ernst_&_Young
Setiap area memiliki struktur bisnis yang sama dan satu tim manajemen yang dipimpin oleh Rekan Pengelola Area (Area Managing Partner) yang merupakan ...



ErichEko ⟹⭐
Indonesia
Local time: 17:44
Specializes in field
Native speaker of: Native in IndonesianIndonesian
PRO pts in category: 43
Login to enter a peer comment (or grade)

2 hrs   confidence: Answerer confidence 4/5Answerer confidence 4/5 peer agreement (net): +1
mitra pengelola


Explanation:
This is just the literal translation; without any context whatsoever. However, this term is quite widely used, as reflected in Google hits for "mitra pengelola" [managing partner]. I, however, do not guarantee its correctness in this context use without further research :-)

Teguh Irawan
Local time: 17:44
Works in field
Native speaker of: Native in IndonesianIndonesian, Native in JavaneseJavanese

Peer comments on this answer (and responses from the answerer)
agree  Ikram Mahyuddin
36 mins
Login to enter a peer comment (or grade)

5 hrs   confidence: Answerer confidence 3/5Answerer confidence 3/5
mitra pelaksana


Explanation:
-

Arif Rakhman
Indonesia
Local time: 17:44
Specializes in field
Native speaker of: Indonesian
PRO pts in category: 42
Login to enter a peer comment (or grade)



Login or register (free and only takes a few minutes) to participate in this question.

You will also have access to many other tools and opportunities designed for those who have language-related jobs (or are passionate about them). Participation is free and the site has a strict confidentiality policy.

KudoZ™ translation help

The KudoZ network provides a framework for translators and others to assist each other with translations or explanations of terms and short phrases.


See also:
Term search
  • All of ProZ.com
  • Term search
  • Jobs
  • Forums
  • Multiple search