Glossary entry

English term or phrase:

Pass-through claim

Indonesian translation:

gugatan actio pauliana

Added to glossary by Helmy Ismail Sani
Jul 26, 2017 16:19
6 yrs ago
33 viewers *
English term

Pass-through claim

English to Indonesian Law/Patents Law: Contract(s)
In the event of any dispute, claim, cause of action, disagreement or "pass-through" claim for indemnification and/or contribution arising from or relating to this Agreement...

Apa ya terjemahan yang tepat untuk "pass-through claim" di sini?

Terima kasih.

Proposed translations

3 days 19 hrs
Selected

gugatan actio pauliana

Menurut info dari Internet, past-through claim adalah gugatan atas kerugian yg dialami subkontraktor yg disampaikan oleh kontraktor kepada pemilik proyek.

Subkontraktor (C) tidak bisa melakukan gugatan langsung kepada pemilik proyek karena mereka tidak memiliki perikatan hukum.

Yg memiliki perikatan hukum adalah kontraktor (A) dan pemilik proyek (B).

Karena itu, gugatan si subkontraktor disampaikan melalui kontraktor.

Selanjutnya, dalam sistem hukum perdata Indonesia dikenal gugatan actio pauliana, yaitu gugatan yg disampaikan oleh pihak ketiga (C) kepada para pihak (A dan B) dalam suatu perjanjian karena perjanjian tsb merugikan pihak ketiga tsb.

Uraian di atas menunjukkan bahwa definisi PTC selaras dg pengertian GAP.

Karena itu, saya menyimpulkan dan mengusulkan:

pass-through claim = gugatan actio pauliana

Rujukan:
Selain itu di luar syarat sahnya perjanjian KUHperdata mengenal juga alasan lain
sebagai dasar untuk “perjanjian yang dapat dibatalkan” yaitu gugatan actio pauliana (upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak ketiga untuk mengajukan pembatalan perjanjian yang dibuat oleh para pihak, karena perjanjian dianggap merugikan kepentingan pihak ketiga) atau alasan ketidak-seimbangan isi perjanjian yang sangat menyolok, yang di Indonesia diatur dalam woeker ordonantie sedangkan dalam NBW dimasukkan dalam Pasal 6:233 sub a.
http://www.bphn.go.id/data/documents/hukum_kontrak.pdf

--------------------------------------------------
Note added at 4 days (2017-07-30 22:59:06 GMT)
--------------------------------------------------

Rujukan Tambahan:
Pasal 1341 KUH Perdata

Sudarsono.2007. Kamus Hukum. Edisi Baru. Jakarta: Penerbit Rineka Cipta.

--------------------------------------------------
Note added at 4 days (2017-07-31 01:31:00 GMT)
--------------------------------------------------

Komentar:

PTC maupun GAP:
1. Bertujuan membatalkan perjanjian di antara para pihak yg merugikan pihak ketiga.
2. Bertujuan memulihkan kerugian yg dialami pihak ketiga.

Dg dipulihkannya kerugian yg dialami pihak ketiga, tentu saja ketentuan perjanjian para pihak yg merugikan tsb dibatalkan/diubah sehingga tidak merugikan lagi.

Contoh Kasus (hipotetis):
A dan B mengadakan perjanjian pranikah. A berstatus duda. Salah satu ketentuan perjanjian tsb menyatakan bahwa C (mantan isteri A) tidak boleh datang menjenguk anak2 mereka (A & C) yg ikut dg A sejak sahnya pernikahan A dan B.
Peer comment(s):

neutral ErichEko ⟹⭐ : Bukankah GAP diajukan o/ kreditur? IMHO, tujuan AP adalah membatalkan perjanjian, sementara tujuan PTC memulihkan kerugian. // Mengenai tujuan, ada contoh kasus GAP yang bertujuan meminta ganti rugi seperti PTC?
12 hrs
GAP tidak mesti diajukan kreditur. GAP bisa diajukan oleh siapa pun pihak ketiga yg merasa dirugikan oleh adanya perjanjian para pihak (A dan B, misalnya). GAP diajukan karena merugikan pihak ketiga.
Something went wrong...
4 KudoZ points awarded for this answer. Comment: "Terima kasih atas bantuan dan penjelasannya yang lengkap, uda Hipyan."
1 hr

klaim subkontraktor

Klaim subkontraktor kepada pemilik proyek. Klaim ini diajukan oleh kontraktor yang ditujukan kepada pemilik proyek atas kerugian atau kerusakan yang diderita subkontraktor.

--------------------------------------------------
Note added at 1 jam (2017-07-26 17:57:07 GMT)
--------------------------------------------------

Referensi 1: http://myemail.constantcontact.com/What-is-a-Pass-Through-Cl...
Referensi 2: http://www.internationallawoffice.com/Newsletters/Constructi...
Referensi 3: https://www.merriam-webster.com/dictionary/pass-through
Something went wrong...
+1
6 hrs

klaim terusan/tembusan

Menilik tautan ini http://constructionadvisortoday.com/2010/07/subcontractor-pa... berikut diskusi antarkomentatornya, "pass-through claim" lebih menitikberatkan upaya kontraktor utama dalam 'meneruskan' klaim yang diderita subkontraktor kepada pemilik proyek.

Ada tiga pihak yang terlibat di sini: a) pemilik proyek, b) kontraktor utama, c) subkontraktor.

"Pass-through" bisa berfungsi sebagai verba sekaligus adjektiva sehingga makna dasar kata ini, "meneruskan", dari subkontraktor ke pemilik proyek oleh kontraktor utama, bisa dipertahankan.
Peer comment(s):

agree ErichEko ⟹⭐
2 days 6 hrs
Terima kasih, Bung Erich.
Something went wrong...
Term search
  • All of ProZ.com
  • Term search
  • Jobs
  • Forums
  • Multiple search