Glossary entry (derived from question below)
English term or phrase:
Pass-through claim
Indonesian translation:
gugatan actio pauliana
Added to glossary by
Helmy Ismail Sani
Jul 26, 2017 16:19
6 yrs ago
33 viewers *
English term
Pass-through claim
English to Indonesian
Law/Patents
Law: Contract(s)
In the event of any dispute, claim, cause of action, disagreement or "pass-through" claim for indemnification and/or contribution arising from or relating to this Agreement...
Apa ya terjemahan yang tepat untuk "pass-through claim" di sini?
Terima kasih.
Apa ya terjemahan yang tepat untuk "pass-through claim" di sini?
Terima kasih.
Proposed translations
(Indonesian)
5 | gugatan actio pauliana | Hipyan Nopri |
5 +1 | klaim terusan/tembusan | fird_77 |
5 | klaim subkontraktor | Joe Ly Sien |
Proposed translations
3 days 19 hrs
Selected
gugatan actio pauliana
Menurut info dari Internet, past-through claim adalah gugatan atas kerugian yg dialami subkontraktor yg disampaikan oleh kontraktor kepada pemilik proyek.
Subkontraktor (C) tidak bisa melakukan gugatan langsung kepada pemilik proyek karena mereka tidak memiliki perikatan hukum.
Yg memiliki perikatan hukum adalah kontraktor (A) dan pemilik proyek (B).
Karena itu, gugatan si subkontraktor disampaikan melalui kontraktor.
Selanjutnya, dalam sistem hukum perdata Indonesia dikenal gugatan actio pauliana, yaitu gugatan yg disampaikan oleh pihak ketiga (C) kepada para pihak (A dan B) dalam suatu perjanjian karena perjanjian tsb merugikan pihak ketiga tsb.
Uraian di atas menunjukkan bahwa definisi PTC selaras dg pengertian GAP.
Karena itu, saya menyimpulkan dan mengusulkan:
pass-through claim = gugatan actio pauliana
Rujukan:
Selain itu di luar syarat sahnya perjanjian KUHperdata mengenal juga alasan lain
sebagai dasar untuk “perjanjian yang dapat dibatalkan” yaitu gugatan actio pauliana (upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak ketiga untuk mengajukan pembatalan perjanjian yang dibuat oleh para pihak, karena perjanjian dianggap merugikan kepentingan pihak ketiga) atau alasan ketidak-seimbangan isi perjanjian yang sangat menyolok, yang di Indonesia diatur dalam woeker ordonantie sedangkan dalam NBW dimasukkan dalam Pasal 6:233 sub a.
http://www.bphn.go.id/data/documents/hukum_kontrak.pdf
--------------------------------------------------
Note added at 4 days (2017-07-30 22:59:06 GMT)
--------------------------------------------------
Rujukan Tambahan:
Pasal 1341 KUH Perdata
Sudarsono.2007. Kamus Hukum. Edisi Baru. Jakarta: Penerbit Rineka Cipta.
--------------------------------------------------
Note added at 4 days (2017-07-31 01:31:00 GMT)
--------------------------------------------------
Komentar:
PTC maupun GAP:
1. Bertujuan membatalkan perjanjian di antara para pihak yg merugikan pihak ketiga.
2. Bertujuan memulihkan kerugian yg dialami pihak ketiga.
Dg dipulihkannya kerugian yg dialami pihak ketiga, tentu saja ketentuan perjanjian para pihak yg merugikan tsb dibatalkan/diubah sehingga tidak merugikan lagi.
Contoh Kasus (hipotetis):
A dan B mengadakan perjanjian pranikah. A berstatus duda. Salah satu ketentuan perjanjian tsb menyatakan bahwa C (mantan isteri A) tidak boleh datang menjenguk anak2 mereka (A & C) yg ikut dg A sejak sahnya pernikahan A dan B.
Subkontraktor (C) tidak bisa melakukan gugatan langsung kepada pemilik proyek karena mereka tidak memiliki perikatan hukum.
Yg memiliki perikatan hukum adalah kontraktor (A) dan pemilik proyek (B).
Karena itu, gugatan si subkontraktor disampaikan melalui kontraktor.
Selanjutnya, dalam sistem hukum perdata Indonesia dikenal gugatan actio pauliana, yaitu gugatan yg disampaikan oleh pihak ketiga (C) kepada para pihak (A dan B) dalam suatu perjanjian karena perjanjian tsb merugikan pihak ketiga tsb.
Uraian di atas menunjukkan bahwa definisi PTC selaras dg pengertian GAP.
Karena itu, saya menyimpulkan dan mengusulkan:
pass-through claim = gugatan actio pauliana
Rujukan:
Selain itu di luar syarat sahnya perjanjian KUHperdata mengenal juga alasan lain
sebagai dasar untuk “perjanjian yang dapat dibatalkan” yaitu gugatan actio pauliana (upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak ketiga untuk mengajukan pembatalan perjanjian yang dibuat oleh para pihak, karena perjanjian dianggap merugikan kepentingan pihak ketiga) atau alasan ketidak-seimbangan isi perjanjian yang sangat menyolok, yang di Indonesia diatur dalam woeker ordonantie sedangkan dalam NBW dimasukkan dalam Pasal 6:233 sub a.
http://www.bphn.go.id/data/documents/hukum_kontrak.pdf
--------------------------------------------------
Note added at 4 days (2017-07-30 22:59:06 GMT)
--------------------------------------------------
Rujukan Tambahan:
Pasal 1341 KUH Perdata
Sudarsono.2007. Kamus Hukum. Edisi Baru. Jakarta: Penerbit Rineka Cipta.
--------------------------------------------------
Note added at 4 days (2017-07-31 01:31:00 GMT)
--------------------------------------------------
Komentar:
PTC maupun GAP:
1. Bertujuan membatalkan perjanjian di antara para pihak yg merugikan pihak ketiga.
2. Bertujuan memulihkan kerugian yg dialami pihak ketiga.
Dg dipulihkannya kerugian yg dialami pihak ketiga, tentu saja ketentuan perjanjian para pihak yg merugikan tsb dibatalkan/diubah sehingga tidak merugikan lagi.
Contoh Kasus (hipotetis):
A dan B mengadakan perjanjian pranikah. A berstatus duda. Salah satu ketentuan perjanjian tsb menyatakan bahwa C (mantan isteri A) tidak boleh datang menjenguk anak2 mereka (A & C) yg ikut dg A sejak sahnya pernikahan A dan B.
4 KudoZ points awarded for this answer.
Comment: "Terima kasih atas bantuan dan penjelasannya yang lengkap, uda Hipyan."
1 hr
klaim subkontraktor
Klaim subkontraktor kepada pemilik proyek. Klaim ini diajukan oleh kontraktor yang ditujukan kepada pemilik proyek atas kerugian atau kerusakan yang diderita subkontraktor.
--------------------------------------------------
Note added at 1 jam (2017-07-26 17:57:07 GMT)
--------------------------------------------------
Referensi 1: http://myemail.constantcontact.com/What-is-a-Pass-Through-Cl...
Referensi 2: http://www.internationallawoffice.com/Newsletters/Constructi...
Referensi 3: https://www.merriam-webster.com/dictionary/pass-through
--------------------------------------------------
Note added at 1 jam (2017-07-26 17:57:07 GMT)
--------------------------------------------------
Referensi 1: http://myemail.constantcontact.com/What-is-a-Pass-Through-Cl...
Referensi 2: http://www.internationallawoffice.com/Newsletters/Constructi...
Referensi 3: https://www.merriam-webster.com/dictionary/pass-through
+1
6 hrs
klaim terusan/tembusan
Menilik tautan ini http://constructionadvisortoday.com/2010/07/subcontractor-pa... berikut diskusi antarkomentatornya, "pass-through claim" lebih menitikberatkan upaya kontraktor utama dalam 'meneruskan' klaim yang diderita subkontraktor kepada pemilik proyek.
Ada tiga pihak yang terlibat di sini: a) pemilik proyek, b) kontraktor utama, c) subkontraktor.
"Pass-through" bisa berfungsi sebagai verba sekaligus adjektiva sehingga makna dasar kata ini, "meneruskan", dari subkontraktor ke pemilik proyek oleh kontraktor utama, bisa dipertahankan.
Ada tiga pihak yang terlibat di sini: a) pemilik proyek, b) kontraktor utama, c) subkontraktor.
"Pass-through" bisa berfungsi sebagai verba sekaligus adjektiva sehingga makna dasar kata ini, "meneruskan", dari subkontraktor ke pemilik proyek oleh kontraktor utama, bisa dipertahankan.
Something went wrong...